ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam sidang dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/3). Kedua saksi yang dihadirkan merupakan para pemberi suap kepada hakim terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)