Delapan perempuan belia berusia belasan tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Mereka diiming-imingi bekerja di kafe dengan bayaran uang besar namun diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial serta pelayanan pijat plus-plus. 

Beruntung mereka dapat diselamatkan. 

Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam tersangka.