Delapan perempuan belia berusia belasan tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Mereka diiming-imingi bekerja di kafe dengan bayaran uang besar namun diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial serta pelayanan pijat plus-plus.
Beruntung mereka dapat diselamatkan.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam tersangka.