ANTARA - Dalam kurun waktu 6 bulan, terhitung sejak Desember tahun lalu hingga Mei 2023, seluruh Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Kota melaksanakan pendataan pemilih yang berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Rekapitulasi dari pendataan tersebut menghasilkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang diumumkan oleh KPU tingkat Provinsi. (Dodi Saputra/Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Rinto A Navis)