ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/8) memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lima tahun. Keputusan tersebut artinya menolak permohonan uji materi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. (Gilang Gathoot Tetuko/Satrio Giri Marwanto/Ardi Irawan)