ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Korupsi tersebut diduga merugikan uang negara hingga Rp5 miliar. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)