ANTARA - Majelis Hakim Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menjatuhkan vonis pidana mati pada terdakwa Edy Guntur (23) yang terbukti menjadi otak pembunuhan berencana kepada sepupunya sendiri yakni Arya Gading Kamis. Edy Guntur diketahui membunuh dengan motif memeras korban meminta sejumlah uang untuk bermain judi online. (Cica Andriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)