ANTARA - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional pada tahun 2024 yang ditandatangani tiga kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa, (12/9). Jumlah hari libur nasional yang ditetapkan sebanyak 27 hari. (Aloysius Lewokeda /Uyu Septiyati Liman /Chairul Fajri/Rully Yuliardi Achmad)