ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, mendeportasi warga negara asal Jepang Yusuke Yamazaki yang merupakan buronan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Selama melarikan diri di Indonesia, Yamazaki pernah bekerja di PT Waringin Jaya Steel. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Farah Khadija)