ANTARA - Agar umat Islam dapat beribadah dengan khusuk di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran terkait operasional usaha pariwisata, khususnya rumah makan dan tempat hiburan. Dalam Surat Edaran tersebut, sepanjang Ramadhan 1445 H, pemilik rumah makan dan sejenisnya diizinkan menjalankan usaha di atas jam empat sore. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rinto A Navis)