(Antara) - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani Revisi Undang-Undang MD3.  Jika dalam waktu tiga puluh hari,  Presiden  Joko Widodo tak juga menandatangani,  maka RUU itu secara otomatis berlaku.  Ketua DPR RI persilakan pada masyarakat untuk menguji UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.