(Antara)-Dalam rangka memberantas penangkapakn ikan ilegal di Perairan Sulawesi Tenggara, Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan di Kota Kendari. yang bertujuan, untuk menyadarkan para nelayan, agar dalam mencari ikan, tidak menggunakan cara-cara yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut.