(Antara) - Lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional, LPJKN ,  meminta pemerintah membuka peluang pihak swasta untuk  berkontribusi pada proyek pembangunan infrastruktur nasional. LPJKN meminta pemerintah untuk membenahi peraturan pengadaan barang dan jasa konstruksi  ke dalam satu aturan