(Antara)-Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan, yang diduga telah menyalahi ijin tinggal di Indonesia. Selain itu Kantor Imigrasi Madiun juga mengamankan 2 warga negara asing asal Pakistan, yang ternyata termasuk dalam daftar pencarian orang pihak kantor imigrasi Bandung.