(Antara) - Penerapan sanksi peraturan ganjil genap bagi pengemudi kendaraan roda empat mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Agustus 2018.  Sejumlah personel kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan terlihat berjaga di salah satu ruas jalan yang diberlakukan. Seperti di simpang Pancoran Jakarta Selatan, mereka melakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar.