"Jangan sampai persoalan reklamasi pantai Kalasey membias ke mana-mana," ungkap Manembu
Manado (ANTARA News) - Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menilai, izin reklamasi di Pantai Kalasey yang dilakukan Bupati Minahasa, sudah sesuai aturan seiring dengan kewenangan otonomi daerah.

"Tidak ada yang salah dengan kegiatan reklamasi pantai Kalasey, karena memang Kabupaten/kota memiliki kewenangan mengeluarkan izin sesuai undang undang pemerintahan daerah," kata Manembu, di Manado, Minggu.

Penolakan sejumlah kalangan termasuk pemerintah Provinsi Sulut terkait kegiatan itu, bahwa kegiatan reklamasi di Pantai kalasey harus dihentikan, dinilai tidak mendasar dan tidak harus dibesar-besarkan.

Manembu bahkan menilai, kasus reklamasi Pantai Kalasey terlalu dibesar-besarkan dan harus dicegah berdampak politis, mengingat daerah itu tidak lama lagi akan digelar pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai persoalan reklamasi pantai Kalasey membias kemana-mana, yang akhirnya dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan politis," ungkap Manembu, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Minahasa-Tomohon itu.

Penolakan lebih disebabkan ancaman perusakan lingkungan, dinilai terlalu mengada-ada, mengingat sebelum kegiatan reklamasi Pantai Kalasey dilakukan, sudah banyak kegiatan yang sama di terjadi di teluk Manado.

"Sudah banyak reklamasi dilakukan di teluk Manado tetapi semua diam saja, kenapa yang di Kalasey diributkan," ungkapnya lagi.

Sebelumnya pemerintah Provinsi Sulut melalui Surat Wakil Gubernur Djouhari Kansil, bernomor 660.1/109/Sekr-62H tertanggal 19 Januari 2011 tentang Pemberhentian Reklamasi Pantai Kalasey telah ditujukan langsung kepada Bupati Minahasa.

Alasan penghentian karena bisa mengancam konservasi laut yang berhadapan langsung dengan Taman Nasional Laut Bunaken, serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.
(T.H013/M019/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011