Tanggal 30 (April) akan bertemu lagi di Jakarta. Kami akan berdialog lagi. Saat ini Gubernur Zaini Abdullah sedang sosialisasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan kembali bertemu, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah yang diatur dalam Qanun (Perda), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis.

"Tanggal 30 (April) akan bertemu lagi di Jakarta. Kami akan berdialog lagi. Saat ini Gubernur Zaini Abdullah sedang sosialisasi," kata Gamawan usai membuka Peringatan Hari Otda 2013 di Jakarta.

Dia menambahkan kesepakatan sementara kedua belah pihak saat ini adalah saling menenangkan diri sampai kedua tim bertemu.

Sebelumnya, Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masing-masing membentuk tim untuk membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan dan bintang pada bendera Aceh.

Tim Kemdagri sudah siap, namun Gubernur Aceh meminta waktu untuk menyosialisasikan hasil verifikasi Qanun pascapertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami sudah siap, tetapi Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta waktu 15 hari untuk sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak di Aceh," katanya.

Usai masa sosialisasi oleh tim Aceh, kedua tim akan duduk bersama untuk membahas satu per satu poin verifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut.

Tim yang dibentuk dari Kemdagri terdiri atas sejumlah PNS setingkat direktur jenderal (dirjen) dan pejabat eselon dua.

Pembahasan antartim tersebut dilakukan karena Kemdagri telah menanggapi evaluasi Qanun Aceh selama 14 hari, sehingga pembahasan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret.

Selama menunggu pertemuan dan pembahasan lanjutan, kedua belah pihak telah sepakat untuk menjaga kondisi dengan menenangkan diri, serta Pemprov Aceh setuju untuk tidak menerapkan Qanun.

Polemik terkait bendera Aceh muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret.

Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok separatisme GAM, yang pada 15 Agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai "Perjanjian Helsinki" dengan Pemerintah Indonesia.

Mendagri bahkan telah mendatangi Gubernur Zaini Abdullah dan perwakilan DPRA di Aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.

Sementara itu, pemerintah pusat terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemprov Aceh guna mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol dalam bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari NKRI.
(T.F013/A011)


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013