Pada 1 Januari 2014, BPJS sudah akan berlaku menggantikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Diharapkan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Serikat pekerja mengharapkan pemerintah dapat memperkuat penegakan hukum pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mulai 2014.

"Pada 1 Januari 2014, BPJS sudah akan berlaku menggantikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Diharapkan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir di sela-sela pelatihan skema pengaturan jaminan sosial melalui dialog tripartit di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang dipekerjakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Meskipun sudah ada aturan mengenai kewajiban pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja, lanjut dia, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hak tersebut kepada karyawannya.

"Dari data yang ada, hanya 14 juta pekerja yang sudah memiliki jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Jumlah tersebut sangat kecil bila dibanding jumlah pekerja yang ada," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat BPJS mulai berlaku pada tahun depan, perlu ada pengawasan yang ketat dari pemerintah agar seluruh pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang mengatakan perlu ada peningkatan disiplin dari pengusaha untuk memberikan hak jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Perusahaan yang sudah memberikan jaminan sosial untuk pekerjanya rata-rata perusahaan menengah ke atas, sedang untuk perusahaan menengah ke bawah biasanya belum memberikan jaminan sosial," katanya.

Pengusaha, lanjut dia, juga wajib melakukan pembicaraan dengan pekerjanya mengenai pemberian jaminan sosial tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfie saat membuka pelatihan mengatakan hubungan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja harus selalu dalam keadaan yang kondusif.

"Jika hubungan ketiga pihak tersebut terjalin baik, maka akan ada peningkatan iklim investasi usaha di Indonesia. Peningkatan hubungan tripartit bisa diupayakan dengan berbagai cara, termasuk melalui pelatihan dan tukar pengalaman dengan negara lain," katanya.(*)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013