Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan berencana memanggil Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Ratna Budiarti, terkait peredaran rekaman video amatir perundungan diikuti kekerasan siswi Kelas XII terhadap adik kelas.

"Sudah dikirim surat panggilan untuk klarifikasi," kata Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Ferry Safrudin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan Budiarti akan diminta penjelasan terkait kasus kekerasan antarpelajar itu dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka juga akan meminta keterangan pimpinan sekolah yang telah mengadakan pertemuan antara orang tua korban dengan wali murid dari siswi yang diduga pelaku perundungan pada Selasa pagi (3/5).

"Pertemuan itu harus dilaporkan pihak sekolah," ujar dia.

Sementara itu, Budiarti mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada lima siswi yang diduga terlibat kekerasan terhadap adik kelasnya.

Sanksi itu, menurut dia, berupa penahanan ijasah hingga tidak ada tuntutan dari korban kekerasan maupun pihak mana pun dan masalah telah dianggap selesai.

Dia menyebutkan pihak sekolah telah memediasi pertemuan antara para orang tua korban dengan pelaku melalui kesepakatan.

Sebelumnya, beredar rekaman video amatir kekerasan melalui media sosial yang diduga dilakukan lima siswi SMAN 3 Jakarta terhadap adik kelas.

Pewarta: Taufik RIdwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016