Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak melarang murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor untuk pergi dan pulang sekolah.

"Larangan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang terhadap siswa didik, demi keselamatan mereka sendiri di jalan raya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Sabtu.

Sutarmidji mengajak para orangtua mendidik anak untuk mematuhi aturan, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan sepeda motor.

"Mau jadi apa generasi muda ketika masa kecilnya sudah terbiasa melanggar aturan," katanya.

Ia mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah yang masih membiarkan muridnya berangkat dan pulang ke sekolah mengendarai sepeda motor.

"Bila ada kendaraan milik siswa SMP parkir di area sekolah, maka wali kelasnya juga terancam sanksi," katanya.

Pemerintah kota saat ini sedang mempersiapkan pembangunan tujuh halte baru di jalan-jalan protokol kota untuk pemberhentian bus umum yang mengangkut anak sekolah dan masyarakat umum.

"Halte tersebut sebagai prasarana untuk tempat pemberhentian bus umum, karena kami akan mendapat bantuan 11 bus dari pemerintah pusat sebagai transportasi umum perkotaan," katanya.

"Bus ini tidak hanya untuk umum tetapi juga berfungsi untuk anak-anak sekolah, hanya tarif untuk anak sekolah lebih murah dari penumpang umum," kata Sutarmidji, serta menambahkan pemerintah kota memprioritaskan pembangunan halte di dekat sekolah dan taman-taman.

Pewarta: Andilala
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016