Kendari (ANTARA News) - Penyidik kepolisian menolak permohonan penangguhan tersangka narkoba sebagai wujud komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat obat terlarang yang makin meresahkan masyarakat.

Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aries El Fatar di Kendari, Selasa malam, mengatakan sulit mempercayai pelaku narkoba yang mengajukan permohonan penangguhan meskipun menyertakan jaminan.

"Dalam Kitab Hukum Acara disebutkan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan tetapi yang namanya pelaku narkoba sulit dipercaya," kata Aries.

Penyidik kepolisian dapat menolak permohonan penangguhan tersangka dengan alasan subyektif yakni melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka narkoba AY (29) dan GT (33) yang disebut-sebut sebagai kurir dibekuk tim Direktorat Narkoba Polda Sultra berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan AY polisi mengamankan barang bukti yakni satu bungkus narkotika dengan berat 0,57 gram dan uang tunai Rp1.650.000 serta satu telepon genggam.

Sedangkan di tangan GT ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,84 gram, satu buah timbangan narkoba dan uang tunai Rp1.700.000, satu kartu ATM dan satu telepon genggam.

Laode Aries yang juga mantan Kapolres Kolaka Utara menambahkan berdasarkan informasi dari kedua tersangka penyidik menangkap bandar narkoba yakni AIJ (30), Rabu,(22/3) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Mayjen S Parman Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan tersangka AIJ disita barang bukti tiga bungkus narkoba dengan berat 12,85 gram, dua buah timbangan narkoba, dua buku tabungan dan satu kartu ATM, dua unit HP, uang tunai Rp1.084.000.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap AT, dengan barang bukti yang diamankan dua bungkus narkotika dengan berat 0,43 gram dan dua HP.

"Mereka adalah jaringan Lapas yang berpraktik sebagai bandar dan kurir yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan Sulawesi Selatan," tuturnya.

Hasil penjualan barang haram itu yakni uang tunai yang diamankan sekitar Rp5 juta, sedangkan untuk total barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita sebanyak 15,6 gram.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 114 dan 112 UU No.35 tentang penyalahgunaan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(S032/A043)

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017