Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.446 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dijatuhi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar pada 31 Agustus 2019.

"Ada 7.446 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, sedikit bekurang dari 7.518 perkara pada hari kedua Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, di Jakarta, Minggu.

Kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 5.720 unit kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi yang mencatatkan 1.410 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Hari kedua Ops Patuh Jaya 2019, angka pelanggaran roda dua melonjak

Pada hari ketiga ini petugas tercatat memberikan teguran untuk 2.890 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua dan empat.

Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Baca juga: Hari kedua Operasi Patuh Jaya 7.518 kendaraan ditilang

Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019