Jakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, memenangkan gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap PT Tempo Inti Media Harian serta mengharuskan tergugat membayarkan uang materiil sebesar Rp220 juta. Gugatan itu diajukan karena PT RAPP menilai Koran Tempo tidak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, terkait pemberitaan "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (12 Juli 2007), dan "Kasus Pembalakkan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat" (13 Juli 2007). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Eddy Risdyanto. Majelis hakim menyatakan, tergugat telah melakukan tindakan penghinaan yang merugikan kehormatan dan nama baik penggugat. Kemudian, perbuatan tergugat telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil, dan menghukum tergugat untuk melayangkan hak jawab dan hak koreksi permintaan maaf penggugat kepada pembaca harian Tempo. "Serta menyatakan menyesal dan mencabut tulisan yang terkait dengan penggugat, satu halaman penuh pada halaman pertama pada Koran Tempo tujuh hari sejak putusan ini memiliki putusan tetap," katanya. Selanjutnya, menyatakan penyesalan yang dimuat pada majalah dan media cetak nasional serta media elektronik, yaitu, Majalah Tempo, Forum Keadilan, Gatra dan Tras. Kemudian, pada surat kabar Kompas, Suara Pembaruan, Investor Daily, Media Indonesia, Bisnis Indonesia, Riau Pos, dan The Jakarta Post. Untuk media elektronik, yakni, SCTV, Metro TV, Riau TV, dan Trans TV. "Media cetak satu halaman penuh, penerbitan tiga kali berturut-turut dan penayangan media elektronik tujuh kali berturut-turut," katanya. Selanjutnya, tergugat harus membayar kerugian yang dialami tergugat sebesar Rp220 juta. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa di dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers telah menyebutkan pers wajib melayani hak jawab, namun itu tidak dipenuhi hingga tergugat melawan hukum dipenuhi. Sedangkan tergugat yang menyatakan sudah menayangkan hak jawab itu, namun itu hanya bersifat ralat saja. "Hak jawab belum ditayangkan, hingga unsur melawan hukum dipenuhi," kata majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana, menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim itu dan akan melakukan banding. "Kami akan melakukan banding atas putusan majelis hakim itu," katanya. Pemred Koran Tempo yang juga menjadi tergugat II, S Malela Mahargasarie, menyatakan, pihaknya sudah menayangkan hak jawab terhadap PT RAPP tersebut. "Dari putusan ini, menunjukkan bahwa PN Jaksel sebagai kuburan kebebasan pers," katanya. Inti gugatan yang persidangannya sudah berjalan selama delapan bulan itu, terkait dengan pemberitaan Koran Tempo yang berjudul "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli 2007), dan "Kasus Pembalakkan Liar di Riau: Lima Bupati di duga Terlibat " (13 Juli 2007). Menurut versi penggugat, Tempo dinilai telah mencampuradukkan fakta dengan opini, serta dianggap Tempo tidak menyebutkan data-data secara akurat, hingga merugikan PT RAPP. Gugatan itu juga ditujukan pada Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Tempo, S Malela Mahargasarie. RAPP menuntut pembayaran ganti rugi material Rp1 miliar dan immaterial Rp500 ribu untuk ganti rugi immaterial, serta Tempo meminta maaf di sejumlah media cetak maupun elektronik secara selama tujuh hari berturut-turut. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008