Medan (ANTARA News) - Persidangan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa Imam S Arifin ditunda karena artis dan penyanyi dangdut ibukota itu tengah menderita sakit di Rutan Tanjung Gusta Medan. "Pemberitahuan sakit itu diketahui berdasarkan surat dari tim medis Rutan Tanjung Gusta Medan yang ditandatangani dr. Sherly Saragih dan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Amran Silalahi," kata jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH kepada wartawan di Medan, Selasa. Menurut dia, dalam surat tersebut diberitahukan bahwa Imam S. Arifin membutuhkan waktu istirahat selama tiga hari, yakni tanggal 15 hingga 17 Juli 2008. Rencananya Imam S. Arifin akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan tuntutan JPU. "Tuntutannya sudah selesai tetapi belum dapat dibacakan karena terdakwa sakit," katanya. Tim medis Rutan Tanjung Gusta Medan dr. Sherly Saragih ketika dihubungi mengatakan, Imam S. Arifin mengalami demam, batuk dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Namun dr. Sherly Saragih tidak berani menyimpulkan jika Imam S. Arifin sakit karena "sakau". "(Sakau) bisa saja, Tetapi kami harus melakukan pemeriksaan darah dulu (untuk membuktikannya). Kita lihat saja dalam dua hari ini," katanya. Pada persidangan sebelumnya, agenda sidang Imam S. Arifin ditunda karena belum turunnya rencana tuntutan (rentut) kasus itu dari Kejati Sumut. Imam S. Arifin didakwa melanggar Pasal 62 dan 60 ayat (5) UU Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengandung ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan penyanyi dangdut itu ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan. Imam S. Arifin menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga. Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,6 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008