Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi peluang terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri pertelevisian mengingat munculnya grup-grup perusahaan yang memiliki beberapa stasiun televisi. "Monitoring dilakukan selama 90 hari hingga November ini dan dapat diperpanjang hingga 60 hari lagi. Sebagai awalan, kami meminta masukan dari para pelaku usaha dan regulator dalam industri televisi ini," kata Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni, usai acara dengar pendapat tentang persaingan usaha di industri pertelevisian di Jakarta, Rabu. Kepemilikan satu grup pada beberapa stasiun televisi di Indonesia menyebabkan penguasaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dikuasai oleh perusahaan induk. Hal itu, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 22 tentang Penyiaran yang melarang dipindahtangankannya IPP pada pihak lain. Saat, ini di Indonesia terdapat 10 stasiun televisi swasta nasional yang beberapa diantaranya dimiliki oleh tiga grup yang berbeda. Grup PT Media Nusantara Citra (MNC) memiliki tiga stasiun televisi nasional RCTI, TPI dan Global TV, serta satu televisi berbayar, Indovision. Sementara itu, Para Group memiliki TransTV dan Trans7 sedangkan Bakrie Group memiliki ANTV dan TVOne. Menurut Anna, adanya kepemilikan silang tersebut dapat menimbulkan terjadinya perilaku antikompetisi. Penguasaan siaran televisi dalam satu kelompok pelaku usaha dapat mengakibatkan meningkatnya kemampuan grup tersebut untuk menguasai jenis acara tertentu. Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Freddy H. Tulung mengatakan UU Penyiaran dan UU antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat bisa dikolaborasikan untuk menjaga persaingan yang sehat di industri pertelevisian. "Kami menyadari penuh bahwa monopoli di bidnag informasi berbahaya bagi negara, sarat kepentingan komersial dan melemahkan daya saing," ujar Freddy. Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Kukuh Sanyoto mengatakan pemerintah seharusnya menjaga persaingan yang sehat dalam industri pertelevisian agar konsumen tidak dikorbankan dengan kualitas program yang seadanya.. Menurut Kukuh, pemerintah seharusnya mengatur jumlah stasiun televisi yang ada pada satu daerah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi daerah tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008