Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menunjuk LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI dan RRI untuk melakukan ujicoba siaran digital mulai 13 Agustus 2008. Menkominfo, Muhammad Nuh, dalam jumpa pers di kantor Depkominfo Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya membagi dua kelompok lembaga penyiaran untuk pelaksanaan ujicoba siaran digital untuk wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yaitu kelompok LPP yaitu TVRI-RRI dan lembaga penyiaran swasta. Untuk ujicoba siaran digital bagi lembaga penyiaran swasta khususnya stasiun televisi swasta, Depkominfo mewajibkan mereka membentuk konsorsium dan pelaksanaan ujicoba siaran digital akan ditentukan kemudian. Dalam ujicoba siaran digital yang "soft launching"-nya direncanakan dilakukan Wapres, Jusuf Kalla, Menkominfo mengatakan, TVRI dan RRI sebagai penyedia isi siaran (content provider) dan Telkom sebagai penyedia jaringan (network provider). Nuh mengatakan, ujicoba siaran di Jabotabek akan dilakukan sekitar 6 sampai 9 bulan dan maksimal selama setahun. Dilibatkannya Telkom dalam ujicoba siaran digital ini, kata Nuh, sesuai keinginan pemerintah bahwa nantinya bila siaran digital telah diimplementasikan, maka industri penyiaran akan terbagi dua yaitu industri penyedia isi siaran seperti stasiun tv dan penyedia jaringan/infrastruktur transmisi siaran seperti Telkom. Pada kesempatan tersebut, Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo, Freddy Tulung, mengatakan, lembaga penyiaran swasta (LPS) harus membentuk konsorsium yang terdiri dari 6 LPS untuk ujicoba siaran digital. "Satu konsorsium berisi 6 lembaga penyiaran yang bisa saja anggotanya non LPS seperti operator telekomunikasi," kata Freddy. Kewajiban LPS membentuk konsorsium, katanya, dimaksudkan agar mereka bisa bersama-sama belajar menggunakan dan memanfaatkan teknologi siaran digital. Set-Top Box (decoder) Untuk ujicoba siaran digital, Depkominfo menyediakan 800 sampai 900 Set-Top Box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV digital ke sinyal analog) Freddy mengatakan, 900 Set-Top Box tersebut akan disiapkan oleh satu perusahaan dalam negeri pemenang tender dengan dana sebesar Rp1,2 Miliar dari pemerintah. "Untuk tender saat ini pada tahap pemasukan penawaran," kata Freddy. Depkominfo sendiri telah mengundang lima perusahaan dalam negeri untuk ikut tender pengadaan Set-Top Box yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya. Pemenang tender akan membuat set-top box yang mempunyai tiga kemampuan dengan spesifikasi yang ditentukan pemerintah yaitu mengkonversi siaran analog ke digital, untuk Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System), dan pendeteksian/monitoring siaran TV yang dilihat pemirsa. Depkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang ujicoba siaran digital tersebut yang dilakukan baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Menkominfo menargetkan siaran digital dapat dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia pada 2011 atau 2012. Nuh mengatakan, keuntungan menggunakan teknologi siaran digital yaitu penggunaan kanal dan frekuensi yang lebih efisien dan optimal. "Pada analog, satu kanal hanya untuk satu siaran, dengan digital satu kanal bisa untuk empat siaran tv tergantung multiplexer (alat transmiter yang mengubah siaran analog ke siaran digital)," kata Nuh. Dengan siaran TV digital, setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth. Depkominfo juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yaitu ditetapkan bahwa standar Digital Video Broadcasting for Terrestial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Data saat ini di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen Terestrial) serta ada sekitar 300 izin baru yang tak terlayani karena sudah tak tersedia lagi kanal TV.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008