Semarang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pabrik PT Alpha Kayu Lapis yang roboh. Kepala KPP Sukoharjo, Wisnu Raharjo, di Sukoharjo, Jumat, mengatakan, pemilik Alpha memulai pembangunan pabrik sambil mengurus perizinan. Seperti diberitakan pabrik PT Alpha Kayu Lapis di Desa Genengsari, Kecamatan Polokarta, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/9), roboh sehingga menewaskan lima pekerja. Menurut dia, pengajuan izin pembangunan sudah disampaikan pemilik Alpha sekitar sebulan lalu, namun hingga kini belum diterbitkan. "Dari lima macam perizinan yang harus dipenuhi, baru satu yang sudah diterbitkan, yaitu izin prinsip. padahal sesuai aturan proses pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh izin keluar," katanya. Bahkan, beberapa pekan sebelum peristiwa nahas itu terjadi, menurut dia, KPP Sukoharjo telah melayangkan surat teguran kepada pemilik PT Alpha yang nekat melakukan pembangunan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008