Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara belum menerima permintaan resmi berbentuk surat dari kejaksaan mengenai kerjasama memburu terpidana kasus illegal logging, Adelin Lis. "Permintaan itu masih dalam tahap lisan, belum secara resmi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Selasa. Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak kejaksaan akan bekerjasama dengan Polda Sumut dalam memburu Adelin Lis guna menjalani eksekusi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun pihaknya belum menerima permintaan kerjasama tersebut secara resmi, hanya masih sebatas koordinasi melalui lisan. Meski demikian, kata Baharudin, pihaknya telah melakukan perburuan terhadap Adelin Lis karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money laundry (pencucian uang). Sebelumnya dikabarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, menyatakan kejaksaan akan bekerja dengan Polda Sumut untuk memburu Adelin Lis. Perburuan tersebut dimaksudkan agar Direktur PT. Keang Nam Development Indonesia itu dapat menjalankan putusan MA berupa hukuman 10 tahun penjara dan membayar sejumlah denda. Berdasarkan catatan, MA menjatuhkan hukuman terhadap Adelin Lis selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 119,8 Milyar dan dana reboisasi 2,93juta Dollar AS. Vonis terhadap pemilik PT. KNDI dan PT. Mujur Timber itu dibacakan dalam sidang pada 31 Juli 2008 oleh Majelis hakim agung yang terdiri Bagir Manan (Ketua majelis) dengan anggota, Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan Adelin Lis juga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS. Namun Adelin Lis dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu karena dianggap tidak melakukan tindak pidana melainkan kelalaian administrasi yang wewenang penindakannya berada di tangan Menteri Kehutanan. Adelin Lis dinyatakan DPO oleh Polda Sumut karena dianggap melarikan diri ketika dimintai keterangannya dalam kasus dugaan money laundry (pencucian uang).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008