Jakarta (ANTARA) - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah memasukkan Tradisi Pencak Silat yang menjadi usulan Indonesia ke dalam Daftar Perwakilan dari Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan.

“Telah ditetapkan Hari Kamis, 12 Desember 2019, jam 9.59 pagi Waktu Bogota Colombia Latino Americana atau jam 21.59 WIB oleh Pimpinan Sidang Komite Madam Maria Claudia Lopez Sorzano selaku Wakil Menteri Kebudayaan dan Rekreasi Colombia,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly dalam pesan singkatnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

Secara luas Pencak Silat dikenal sebagai jenis seni bela diri, Pencak Silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Ia mengatakan terdapat empat aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung itu menjadikan tradisi bela diri Indonesia itu sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia dan diikuti oleh Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO Surya Rosa Putra, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Priyo Iswanto, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.

Dalam sidang tersebut, 24 negara Anggota Komite membahas enam nominasi In need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan tiga proposal register of Good Safeguarding Practices.

Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan bela diri tradisional itu.

Pengusulan Warisan Budaya

Nadjamuddin mengatakan pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar Intergovernmental Committee UNESCO (ICH), sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.

Pencatatan dapat diakses pada laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ dan dapat dilakukan oleh semua orang dengan mengisi formulir serta mengunggah foto dan video warisan budaya yang akan dicatatkan. Warisan budaya yang telah masuk ke dalam data Pencatatan akan digunakan sebagai data usulan Penetapan.

Proses Penetapan diawali dengan usulan Dinas Kebudayaan Provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan kemudian dibahas oleh tim ahli WBTb dan akan disidangkan untuk kemudian ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda Indonesia. Hingga 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTb Indonesia.

Pencak Silat dari berbagai provinsi telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia, diantaranya Penca’ dari Jawa Barat, Silek Minang dari Sumatra Barat, Silek Tigo Bulan dari Riau, Pencak Silat Bandrong dari Banten, Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.

Naskah Pencak Silat dengan judul The Tradition of Pencak Silat telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret 2017 dengan nomor referensi IDN-01391. Naskah yang diterima lengkap dengan formulir Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) oleh Komunitas Pencak Silat, daftar penetapan WBTb, dokumentasi foto dan video serta kajian akademis sebagai data dukung.

Baca juga: UNESCO tetapkan pencak silat sebagai warisan budaya tak benda

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019