Isu hiring (perekrutan) dan tenaga kerja asing, agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyederhanakan birokrasi untuk perizinan kerja bagi tenaga kerja asing.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Airlangga mengatakan beberapa substansi naskah RUU Omnibus Law Lapangan Kerja masih dibahas dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Salah satu pembahasan intensif tersebut adalah mengenai perekrutan tenaga kerja asing, serta beberapa isu lainnya di klaster ketenagakerjaan.

"Isu hiring (perekrutan) dan tenaga kerja asing, agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," ujar dia.

Baca juga: Pengamat sebut Omnibus Law dapat pengaruhi investor asing

Airlangga juga menyoroti mengenai tenaga alih daya atau outsource asing yang banyak diperkerjakan di perusahaan rintisan start up. Dia mengatakan akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja outscource asing di perusahaan rintisan, namun tetap memperhatikan pengembangan tenaga kerja domestik.

"Kebanyakan unicorn kita outsourcing ke Bangalore (India). Dengan yang lebih fleksibel, diharapkan bisa pindah ke Indonesia. Ini konsep di belakang ini," ujar dia.

Selain itu, di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, juga akan mengatur beberapa ketentuan baru lainnya mengenai jam kerja, basis penghitungan upah dan pekerja di Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).

Baca juga: Penyerahan draf Omnibus Law ke DPR diundur hingga Januari 2020

"Basisnya kesepakatan kerja dan tentu hak-hak pekerja itu dijamin. Dan terkait dengan jenis pengupahannya, dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau harian. Kita berikan lebih fleksibilitas," kata dia.

"Seluruh materi ini akan kami bawakan ke bapak Presiden. Mungkin sebelum dirapatkan, belum bisa disclose detail karena butuh persetujuan dari kabinet," tambah Airlangga.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada DPR pada Januari 2020. RUU yang diharapkan dapat menarik investasi ini akan mencakup 11 klaster, yakni, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Baca juga: Airlangga pastikan Omnibus Law ubah paradigma dalam kemudahan berusaha

Baca juga: DPR tunggu Surpres terkait Omnibus Law


 

 

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019