Penyelesaian perkara dilihat secara keseluruhan di Polres dan Polsek mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari 1.493 perkara di tahun 2018 menjadi 1.630 perkara di tahun 2019
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara mencatat sebanyak 600 berkas hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 selama tahun 2019.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan total perkara yang selesai ditangani selama 2019 sebanyak 1.630 kasus.

"Rinciannya 600 perkara P21, 782 perkara dihentikan penyidikan atau SP3 dan 48 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Jika dibandingkan tahun 2018, total perkara yang selesai ditangani sebanyak 1.493 kasus Rinciannya 512 perkara P21, 830 perkara SP3 dan 151 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres mengakui khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara mengalami penurunan angka penyelesaian perkara dari 850 di tahun 2018 menjadi 816 perkara di tahun 2019.

Baca juga: 782 perkara dihentikan Polres Jakarta Utara tahun 2019

Baca juga: Penyelesaian perkara Polres Jakarta Utara naik 10 persen tahun 2019

Baca juga: Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal


"Penyelesaian perkara dilihat secara keseluruhan di Polres dan Polsek mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari 1.493 perkara di tahun 2018 menjadi 1.630 perkara di tahun 2019," jelas Kapolres.

Kapolres menyatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk menekan angka kriminalitas dan mendorong peningkatan penyelesaian perkara.

Satreskrim Polres Jakarta Utara selama November dan Desember 2019 mendapatkan penghargaan dari Direktorat Reskrimun atas pengungkapan tertinggi untuk Satreskim di jajaran zona satu atau zona A Polres se DKI Jakarta.

"Ini menjadikan motivasi kita di tahun 2020, untuk meningkatkan perkara dan menekan kasus serta melakukan pencegahan," Kata Kapolres.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019