Semarang (ANTARA News) - Kuasa hukum juara dunia kelas bulu WBA, Chris John, Zakaria Ginting mengatakan, tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan promotor tinju, RM Soeryo Goeritno kepada kilennya dinilai salah alamat. "Seharusnya kesalahan itu ada pada Jackson Asiku karena yang bersangkutan tidak datang pada saat timbang badan, sedangkan Chris John datang. Tetapi saya kira itu bukan kesalahan Asiku tetapi promotor yang bersangkutan," kata Zakaria Ginting ketika dihubungi dari Semarang, Jumat. Zakaria Ginting mendampingi Chris John, Jumat, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya soal laporan promotor R.M. Soeryo Goeritno. Chris John diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat yang bersangkutan bertanding melawan petinju kelahiran Uganda, Jackson Asiku di Jakarta beberapa waktu lalu tetapi batal. Ia menjelaskan, saat menghadap ke tim penyidik Polda Metro Jaya, polisi memang menanyakan soal batalnya pertarungan tersebut tetapi oleh Chris John dijawab bahwa lawannya tidak datang saat timbang badan. Kemudian, kata dia, ditanya lagi kenapa tidak datang? Oleh Chris John dijawab sepengetahuannya bahwa ada kesalahapahaman dalam hal kontrak karena berdasarkan aturan maka kontrak pertarungan harus dibayar sebelum pertarungan sebesar 50 persen dari nilai kontrak Asiku. Tetapi, kata dia, ternyata promotor belum membayar semua yang menjadi jatah Asiku, artinya dari 50 persen nilai kontrak yang harus dibayar sebelum pertarungan, belum dibayarkan semuanya. Makanya, kata dia, kubu Asiku melihat bahwa ada ketidakberesan dalam pembayaran kontrak pertarungan sehingga akhirnya memutuskan tidak datang saat timbang badan. Ketika ditanya apakah Chris John sudah menerima pembayaran kontrak 50 persen semuanya, dia mengatakan, kliennya belum menerima pembayaran tersebut karena dalam aturan yang ada di Sasana Herry`s Gym bahwa bayaran itu diberikan kepada petinju usai pertarungan, meskipun manajemennya sudah menerima. Ia mengakui, memang manajemen Herry`s Gym sudah menerima bayaran yang 50 persen tetapi baru akan diberikan kepada Chris John usai pertarungan itu karena memang dalam aturan sasana tersebut memang demikian. "Herry`s Gym memang menghendaki Chris John konsentrasi pada pertarungan terlebih dulu, baru bayaran akan diberikan usai pertarungan," katanya. Kemudian, kata dia, tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut juga mempertanyakan soal kelebihan berat badan yang dialami Chris John menjelang pertarungan tersebut. Ia menjelaskan, pertanyaan tersebut dijawab bahwa kelebihan berat badan itu dilakukan saat medical check up yang dilakukan dua hari sebelum pertarungan dan itu belum bisa dijadikan patokan karena yang jadi ukuran adalah timbang badan yang dilakukan sehari sebelum pertarungan dan aturan dalam dunia tinju memang demikian. Ketika ditanya apakah pemeriksaan Chris John sebagai saksi akan berlanjut, dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk sementara cukup ini dulu tetapi kalau nanti ada perkembangan lain akan dilayangkan surat panggilan kembali kepada petinju kelahiran Kabupaten Banjarnegara, Jateng, tersebut. "Tim Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil Craig Christian, manajer sekaligus pelatih Chris John tetapi waktunya belum disebutkan," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008