Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution. Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Anwar akan dimintai keterangan dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan. Johan menambahkan, Anwar akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yaitu empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia T. Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Tim penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Anwar Nasution terkait aliran dana BI sebesar Rp100 miliar pada 2003. Saat itu Anwar adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Fakta persidangan menyebutkan, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. RDG itu antara lain memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan aliran dana BI. Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dana BI, yaitu mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. (*)

Copyright © ANTARA 2008