Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Max Moein bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK, Senin, dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Max keluar dari gedung KPK pada pukul 19.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Politisi PDI Perjuangan itu sama sekali tidak menjelaskan materi pemeriksaan kepada para wartawan. Dia hanya tersenyum sambil berusaha menerobos kerumunan wartawan yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Meski agak kesulitan menerobos kerumunan wartawan, pria yang mengenakan kemeja putih bergaris itu berhasil memasuki mobil bernomor polisi B 1205 MD yang akan membawanya pergi meninggalkan gedung KPK.

Satu-satunya kalimat yang diucapkan Max sebelum meninggalkan gedung KPK adalah, "Saya diperiksa sebagai saksi."

Meski demikian, Max tidak menjelaskan secara rinci untuk berkas perkara siapa dia diperiksa.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR, termasuk anggota Fraksi PDI Perjuangan, juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009