Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin, Jumat, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahril tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Dia langsung memasuki Gedung KPK, tanpa memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. "Sebagai saksi untuk Aulia Pohan," kata Syahril sambil terus melangkah. Berdasar informasi, pada hari yang sama KPK juga memeriksa mantan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjusalam Hadi, mantan Bendahara YPPI Ratnawati, dan Direktur Direktorat Hukum BI Roswita Roza. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait, setelah penetapan empat mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Keempat mantan Deputi Gubernur BI itu adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea sebagai tersangka. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008. "Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak manapun," kata Antasari. Antasari menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008