Jakarta (ANTARA News) - Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, dua terdakwa dalam perkara dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dialirkan oleh Bank Indonesia,  menyesal telah menerima dana  tersebut. Kedua terdakwa mengungkapkan hal itu dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu. "Saya minta maaf dan menyesali perbuatan," kata Hamka dengan suara  bergetar. Hamka menyatakan, kasus yang menjeratnya telah menimbulkan penderitaan  bagi keluarganya. "Ibu saya stroke dan mengalami kelumpuhan fungsi otak," kata Hamka. Selain itu, istri dan ketiga anaknya mengalami tekanan batin akibat  kasus ini. Antony juga menyesali perbuatan. Secara lisan, Antony memohon maaf  kepada Partai Golkar dan konstituennya. Mantan Anggota DPR yang menjadi Wakil Gubernur Jambi itu juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat. "Saya sangat menyesal," kata Antony. Antony mengatakan, kabar keterlibatannya dalam kasus itu telah membuat  kakak kandungnya sakit dan akhirnya meninggal dunia. Hamka dan Antony didakwa menerima dana YPPI sebesar Rp31,5 miliar dari pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari pada 2003. Uang itu diduga  dibagi-bagi ke sejumlah anggota DPR untuk menyelesaikan masalah Bantuan  Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU Bank Indonesia. Kasus itu telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah,  mantan Deputi Direktur Hukum B,  Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota  DPR Hamka Yandhu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan empat mantan  Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai tersangka. (*)  

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008