Jakarta, (ANTARA News) - Dedy Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan (Dephub), dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal patroli. Tim JPU yang terdiri dari Agus Salim, Nur Chusniah, Handarbeni Sayekti, dan Rachmat Supriady dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp75 juta subsidair enam bulan kurungan. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Agus Salim. Dedy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha Dedy Suwarsono didakwa memberikan uang sebesar Rp1,68 miliar kepada anggota DPR Bulyan Royan dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Tim JPU menyatakan, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy dan Bulyan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar. "Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian. Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp250 juta per paket. Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan 4 unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp50 juta pada 10 September 2007, dan Rp100 juta pada 4 Oktober 2007.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008