Jakarta,  (ANTARA News) - Dedy Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan kapal patroli, Senin, divonis empat tahun penjara karena terbukti memberikan uang kepada anggota DPR Bulyan Royan dan pejabat Dephub.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan kepada Dedy Suwarsono. Anggota majelis hakim Achmad Linoh menyatakan, pemberian uang dalam proyek itu tidak terlepas dari kesepakatan antara Bulyan Royan, para rekanan Dephub, dan pejabat Dephub, yaitu Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau.

Dalam pertemuan pihak-pihak tersebut menyepakati, rekanan Dephub harus menyediakan dana dengan jumlah tertentu jika hendak mendapatkan proyek.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan 4 unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp50 juta pada 10 September 2007, dan Rp100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Kemudian, pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlidungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp7,5 juta, Rp10 juta, Rp35 juta, Rp100 juta dan dua ribu dolar AS kepada pejabat Dephub TP Malau. Dedy juga menyerahkan Rp5 juta kepada pejabat Dephub Djoni Anwir Algamar.

Achmad Linoh menyatakan, berdasar kesepakatan, Dedy juga memberikan uang senilai tujuh persen dari nilai proyek kepada Bulyan Royan. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang senilai Rp1,43 miliar ke rekening PT Tetra Dua di bank BCA.

"Maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Achmad Linoh. Atas perbuatannya, Dedy dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan itu, Dedy dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum lebih lanjut.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008