Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meragukan keterangan Lufti Alfiandi, terdakwa kasus kekerasan saat unjuk rasa, yang mengaku dianiaya polisi ketika menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah melihat fakta di lapangan, kami meragukan pengakuan yang bersangkutan. Kalau benar disetrum, seharusnya sejak awal dia atau keluarga mengadu ke Propam," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, dalam berbagai penanganan tindak pidana di kantor polisi, pemaksaan, intimidasi apalagi aksi setrum sudah sejak lama tidak pernah ada di kantor polisi.

Pemeriksaan polisi kini sudah transparan dan tidak bisa direkayasa. Bahkan semua pemeriksaan sudah direkam dengan video dan bisa disaksikan pengacaranya, katanya.

"Kalau ada saksi dan bukti ada penyiksaan, sebaiknya laporkan ke Propam biar tidak menjadi fitnah terhadap anggota Polri di lapangan," katanya.

Baca juga: Disetrum dan Disiksa, Empat Terdakwa Geng Motor Tolak BAP
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. (ANTARA/HO)

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mempersilakan Lutfi Alfiandi melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan selama menjalani proses penyelidikan di Kepolisian.

"Ada mekanismenya, kalau memang tidak terima. Ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan ke Propam, nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

Lutfi mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat Kepolisian. Lutfi juga mengaku disetrum dan dipukuli oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan Lutfi dalam sidang kasusnya yang digelar pada Senin (20/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi ditangkap polisi saat demonstrasi pelajar menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2019.

Foto Lutfi yang membawa bendera Merah Putih pada saat demo itu sempat viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.

Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Baca juga: Polres Metro Jakbar bantah aniaya terdakwa Lutfi "pembawa bendera"

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020