Surabaya,  (ANTARA News) - Pengamanan sidang kawanan preman asal Ambon, Maluku, John Key dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Senin, dilakukan secara berlapis.

Sekitar 600 petugas kepolisian gabungan dari Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polresta Surabaya Selatan dikerahkan dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh John Key dkk beberapa waktu lalu itu.

Ratusan petugas Satuan Samapta Polda Jatim melakukan pengamanan di sekeliling gedung PN Surabaya di Jalan Arjuno.

Sedang ratusan petugas lainnya dari Polwiltabes Surabaya dan Polresta Surabaya berjaga-jaga di dalam area PN Surabaya dan di dalam ruang sidang.

Pengamanan ini dinilai berlebihan, apalagi tidak tampak adanya pengerahan massa pendukung John Key dkk di PN Surabaya.

Setiap pengunjung sidang dan wartawan yang hendak meliput persidangan itu diperiksa petugas kepolisian dengan menggunakan alat pendeteksi metal.

Beberapa kendaraan taktis dan beberapa kendaraan pengamanan lainnya tampa siaga di luar gedung PN Surabaya.

Sementara sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus itu menghadirkan saksi korban penganiayaan oleh John Key dkk terhadap Jendry Refra dan Charles Refra di Tual, Maluku Tenggara pada 19 Juli 2008 lalu.

Keduanya memberikan keterangan terkait insiden penganiayaan yang mengakibatkan keduanya kehilangan jari tangannya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008