Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo mewajibkan semua kantor atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan botol minum isi ulang dan mengurangi penggunaan air minum kemasan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Gorontalo, Rabu, telah mensosialisasikan pengurangan sampah plastik di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi dan kabupaten/kota.

Sosialisasi sebagai tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 522/DLHK/121 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

Beberapa poin dari surat edaran itu diantaranya menyiapkan tong sampah terpilah, minimal untuk sampah organik dan non organik.

Baca juga: Sampah mampu dimanfaatkan jadi rompi diet oleh siswa SMK Gorontalo

Baca juga: Gorontalo kini punya Sekolah Sungai

Baca juga: Empat ton sampah terkumpul pada Gerakan Bersih Laut-Pantai Gorontalo


OPD juga mewajibkan penggunaan tumbler atau botol air minum isi ulang.

"Penggunaan tumbler sudah dilakukan oleh sebagian OPD. Di kantor gubernur tidak lagi ada air kemasan. Jadi peserta rapat atau sejenisnya wajib membawa tumbler atau menggunakan gelas yang sudah disediakan," ujar Kadis DLHK Faizal Lamakaraka 

Penggunaan botol minum isi ulang dilakukan secara masif di semua OPD.

Demikian juga dengan pelayanan di kantor-kantor cukup menyediakan galon air isi ulang, serta gelas yang bisa dicuci dan digunakan kembali.

Menurut Faizal, pengurangan sampah plastik harus dilakukan mulai dari diri sendiri dan lingkungan birokrasi.

Data DLHK menyebut produksi sampah Provinsi Gorontalo rata-rata 30.000 ton per tahun.

Angka itu terdiri dari tahun 2016 sebanyak 31.128 ton, 2017 sebanyak 29.749 ton dan tahun 2018 sebanyak 33.910 ton.

Angka itu hanya dihitung dari TPA Talumelito sebagai tempat pembuangan akhir sampah di Kota Gorontalo, Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.

Setiap tahun pasti akan naik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah. Apalagi Provinsi Gorontalo lagi menggalakkan pariwisata, yang berarti semakin banyak warga yang datang dan semakin berputar kegiatan ekonominya," katanya.

Selain mengurangi penggunaan sampah plastik, Faizal berharap fungsi Tempat Pengolahan Sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R) bisa dimaksimalkan di kabupaten/kota.*

Baca juga: Bersih-bersih, Istri Gubernur Gorontalo ajak warga pungut sampah

Baca juga: Aksi Pramuka bersih sampah dilaksanakan di Gorontalo

Baca juga: 200 petugas singkirkan sampah Pasar Senggol Gorontalo saat Lebaran

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020