karyawan yang telah melakukan perjalanan dinas maupun non kedinasan ke negara terdampak COVID-19 diwajibkan melaporkan riwayat perjalanan yang telah dilakukan dan segera memeriksakan diri ke RS rujukan yang menangani COVID-19...
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai holding dari lima produsen pupuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 melalui berbagai upaya pengamanan di lini bisnisnya termasuk lingkungan kerja anak usaha.

Salah satu upaya dilakukan melalui kebijakan penangguhan kunjungan dinas atau cuti ke negara yang terindikasi ada penyebaran COVID-19 yang berlaku bagi seluruh karyawan, dari level direksi hingga pegawai di lingkungan Pupuk Indonesia.

Kemudian, karyawan yang telah melakukan perjalanan dinas maupun non kedinasan ke negara terdampak COVID-19 diwajibkan melaporkan riwayat perjalanan yang telah dilakukan dan segera memeriksakan diri ke RS rujukan yang menangani COVID-19 serta melaporkan hasil pemeriksaan ke Department Pengelolaan SDM.

"Kami juga meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu dan karyawan melalui protokol pemeriksaaan temperatur badan baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan pabrik," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementan catat serapan pupuk bersubsidi hingga Maret 21 persen

Wijaya menjelaskan perusahaan berkewajiban untuk melindungi karyawan dan tamu yang berada di lingkungan Pupuk Indonesia Grup sesuai dengan standar dan prosedur Health Safety, Security and Environment (HSSE), termasuk memastikan keamanan dari penyebaran virus

Kebijakan ini juga diberlakukan di produsen pupuk anak perusahaan Pupuk Indonesia, misalnya di Pupuk Kalimantan Timur diberlakukan kebijakan penangguhan sementara izin pesiar bagi Anak Buah Kapal (ABK) berbendera asing dan kapal berbendera dalam negeri untuk melakukan pelayaran darinegara yang terdampak corona.

"Hal ini berlaku untuk seluruh kapal pengangkut produk pupuk dan non pupuk. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Pupuk Indonesia Grup," kata Wijaya.

Selain itu, kapal-kapal yang datang dari negara-negara terdampak COVID-19 diberikan status karantina dan akan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan untuk proses persetujuan bebas karantina oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.

Baca juga: Mentan dorong Pupuk Indonesia produksi pupuk untuk komoditas ekspor

Pupuk Indonesia juga telah menyediakan stok masker khusus untuk karyawan yang mengalami gejala batuk, pilek dan demam dan penyediaan thermal gun yang di setiap lantai kantor Pupuk Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri BUMN yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/mbu/03/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Coronavius Disease 2019 (COVID-19) dan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020