Tangerang (ANTARA News) - Wakil Bupati Tangerang Rano Karno mengancam sejumlah pengembang perumahan yang ditenggarai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan beberapa anak sungai lainnya dengan mencabut Izin Pemanfataan Ruang (IPR).

"Kami sudah membentuk tim bahwa bagi pengembang perumahan yang merusak DAS akan dicabut IPR," kata Rano Karno, Senin.

Dia mengatakan, bila tim yang dibentuk sudah bekerja maksimal dan ada pengembang perumahan yang nakal, pasti akan dikenai sanksi tegas.

Pernyataan Rano dilontarkan setelah muncul laporan adanya pengembang perumahan yang mempersempit aliran sungai sehingga ketika musim hujan perkampungan penduduk sekitar kebanjiran.

Pesinetron Si Doel Anak Sekolahan itu tidak menyebutkan nama pengembang dan lokasinya dengan alasan masih dalam pembahasan tim dan pemantauan di lapangan.

Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) Kabupaten Tangerang itu menyatakan fungsi DAS harus sesuai bila dirusak apalagi dipersempit tentu sangat berpengaruh terhadap banjir di wilayah sekitarnya.

Pihaknya sering dilapori bawahanya tentang penyebab banjir di wilayah ini karena saluran air bertambah kecil sehingga alurnya tidak lancar.

Rano Karno menegaskan bahwa pemerintah daerah pimpinannya tidak akan mengecualikan pengembang nakal manapun, termasuk mencabut izin IPR pengembang kelas kakap. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009