Jakarta (ANTARA News) - Dutabesar Prancis untuk Indonesia Philippe Zeller mengatakan bahwa pemerintah Prancis menjamin harmonisasi beragama di negeri itu.

Dalam pernyataan tertulisnya terkait dengan kontroversi "Buddha Bar" di Indonesia, Zeller mengatakan bahwa ayat 1 konstitusi Prancis menyebutkan bahwa Prancis adalah republik sosial sekuler dan demokratis, yang menjamin persamaan hukum bagi seluruh warga negaranya, tanpa memandang perbedaan ras dan agama.

Republik Prancis menghormati semua keyakinan, dengan negara adalah penjamin dari keberagaman keyakinan dan agama.

Menurut ayat itu, kegiatan keagamaan hanya dapat dibatasi jika melanggar hukum dan peraturan. Negara harus tetap bersikap netral dengan memperlakukan sama semua agama, katanya.

Komitmen negara atas netralitas keagamaan menjamin terciptanya harmonisasi dari sejumlah agama di Prancis selama lebih dari satu abad. Menurut survai, Katolik masih merupakan agama mayoritas. Islam menduduki peringkat kedua, dengan penganut sekitar lima juta orang atau delapan persen dari jumlah penduduk.

Protestan berada di tempat ketiga dengan jumlah penganut sekitar dua persen dari populasi. Judaisme dianut sekitar 600 ribu orang dan sekitar 400 ribu orang menganut agama Budha.

Agama itu diwakili badan perwakilan, yang berbagi pandangan dengan pemerintah atas masalah terkait dengan praktik keagamaannya.

Buddha Bar, yang didirikan di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan tempat hiburan berkonsep paduan bar, "lounge" dan restoran.

Tempat hiburan itu dikecam banyak kalangan, terutama umat Budha di Indonesia, karena dianggap melecehkan agama. Rumahmakan itu mengambil tema Budha, yang diterjemahkan dalam paduan nama, interior, arsitektur, bahkan pilihan lagu, yang "mistic-relaxing" (hasil inspirasi dari ajaran ketenangan batin dan jiwa).

Bar tersebut pertama kali dipopulerkan di Paris, Prancis, oleh pemiliknya, Raymond Visan, dan selanjutnya diwaralabakan di London, New York, Dubai, Sao Paolo, Kiev, Cairo, Beirut, dan belum lama ini di Jakarta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009