Jakarta (ANTARA News) - Pengelola Buddha Bar mendatangi Sentral Pelayanan Umum Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis, melaporkan Forum Anti Buddha Bar (FABB) terkait unjukrasa yang berujung penggrusakan fasilitas tempat hiburan itu Rabu kemarin (28/7).

"Kita laporkan FABB karena merusak properti dan merk dagang, kemarin (Rabu) siang," kata Manajer Operasional Buddha Bar, Hendri Marheroso, di Markas Polda Metro Jaya.

Hendri mengatakan, pihaknya melaporkan Soenardjo yang mengatasnamakan FABB saat terjadi aksi unjukrasa, berdasarkan pelanggaran Pasal 170 junto Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengrusakan dengan nomor laporan: LP/2619/VII/2010/PMJ/Ditkrimum tertanggal 29 Juli 2010.

Selain merusak fasilitas, menurut Hendri, pengunjukrasa juga mengintimidasi karyawan Buddha Bar hingga mengalami trauma.

Hendri menyatakan seluruh pihak termasuk FABB harus menghormati proses persidangan terkait sengketa merk dagang "Buddha Bar".

"Apa pun keputusan proses sengketa pengadilan harus kita hormati," ujarnya.

Ketua Pembina Gema Budhi, Lieus Sungkharisma, juga turut melaporkan Soenadjo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Lieus menyatakan anggota FABB memfitnah dirinya sebagai pengkhianat umat Budha karena mendukung keberadaan Buddha Bar.

"Hal itu diteriakan saat FABB berunjukrasa," tutur Lieus.

Lieus meminta pihak terlapor tidak memprovokasi atau mengajak organisasi atau elemen masyarakat untuk melakukan pengrusakan terhadap Buddha Bar karena upaya untuk mengadu domba.

"Perbedaan tafsir akidah Budha itu jangan dicampuri organisasi masyarakat," ucapnya.

(T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010