Makassar (ANTARA News) - Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sulawesi Selatan tetap menyatakan penolakannya terhadap keberadaan restoran Buddha Bar yang dianggap telah melakukan pelecehan simbol-simbol agama Buddha.

Wakil Ketua Walubi Sulsel Yonggris Lao saat dihubungi di Makassar, Jumat, mengaku kecewa dengan respon pemerintah dalam menangani keluhan umat Buddha terkait kegiatan usaha restoran Buddha Bar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami kecewa, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dengan pelecehan simbol-simbol umat Buddha ini," ungkapnya.

Menurut dia, restoran dengan konsep Buddha Bar dianggap tidak pantas dikembangkan di Indonesia, jika dilihat dari kondisi masyarakat Indonesia yang cukup memegang teguh prinsip toleransi antarumat beragama.

"Memang konsep Buddha Bar banyak berkembang di luar negeri, tetapi konsep ini tidak bisa diterapkan di Indonesia," ucapnya.

Yonggris yang mewakili aspirasi masyarakat Buddha Sulsel itu menyatakan keberatan penggunaan simbol-simbol agama Budha dalam restoran asal Prancis itu yang diduga milik dua anak pejabat tinggi.

Dia mengaku, protes keberadaan usaha waralaba asing ini bukan hanya berasal dari kalangan penganut Buddha, melainkan perwakilan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di Sulsel juga telah menolak kegiatan itu dengan mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

Penolakan terhadap kegiatan usaha itu sudah berlangsung selama setahun, bahkan forum umat Buddha di Makassar pernah menggalang satu juta tanda tangan terkait solidaritas anti-Buddha Bar yang digelar di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada 22 Maret 2009.

Keberadaan restoran Buddha Bar yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat ini dilaporkan telah terdaftar atau telah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen Haki).

Dinas Pariwisata DKI Jakarta sejauh ini telah menyatakan restoran Buddha Bar itu yang menempati gedung cagar budaya eks kantor imigrasi Jakarta tidak menyalahi peruntukannya, karena status kegiatan usahanya bukan tempat hiburan malam. (HK/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010