Jakarta (ANTARA News) - Mafia kasus (Markus) dicurigai turut bermain di dalam penanganan kasus tempat hiburan malam Buddha Bar. "Kami curiga ada mafia kasus dalam penanganan kasus Budhha Bar, karena kalau tidak, saya yakin kasus ini sudah cepat selesai," kata Koodinator Forum Anti Buddha Bar (FABB) Kevin Wu di Jakarta, Selasa.

Menurut Kevin, pihaknya telah melaporkan dugaan adanya markus itu ke Satgas Anti Mafia Hukum karena banyak pasal yang dibelokkan pada saat pelaksanaan proses di pengadilan.

Dikatakannya, protes terhadap penggunaan simbol-simbol agama oleh Buddha Bar sudah berjalan hampir 15 bulan, namun sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti.

"Sangat ironis sekali di negara yang kita cintai ini Agama Buddha dijadikan simbol-simbol di tempat yang kurang baik. Agama seharusnya dijadikan sebagai moral anak bangsa, bukan untuk dilecehkan atau untuk tempat-tempat maksiat," katanya.

Ketua Komisi VI DPR RI Abdul Kadir Karding pun menaruh kecurigaan serupa. Namun, persoalan itu masih akan terus dipelajari.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau bisa juga Dinas Pariwisata Jakarta. Langkah ini menyusul adanya dugaan mafia kasus Buddha Bar," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendukung pelarangan penggunaan simbol dan nama agama untuk kegiatan bisnis. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar aturan penodaan dan penistaan agama.

"Penggunaan simbol dan nama agama dalam suatu kegiatan bisnis termasuk dalam penodaan atau penistaan agama, dan itu melanggar hukum," katanya.

Lebih lanjut Karding mengatakan, pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia telah menarik kembali sertifikat pendaftaran merek Buddha Bar.

"Merek Buddha Bar tidak dapat didaftar dengan alasan bertentangan dengan moralitas agama dan ketertiban umum. Dengan demikian merek Buddha Bar dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," tandasnya.
(S024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010