Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu mengaku telah menemui anggota DPR Abdul Hadi Djamal (AHD) untuk membicarakan kewenangan DPR yang termuat dalam pasal 23 UU APBN 2009 terkait pembahasan program stimulus fiskal.

"Saya memang menemui saudara AHD di lobi hotel Borobudur sekitar bulan Januari 2009 dalam rangka menyampaikan rencana penggunaan pasal 23 tersebut," kata Anggito setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Abdul Hadi menyatakan, Anggito melakukan pendekatan ke beberapa anggota DPR terkait usulan kenaikan anggaran stimulus fiskal 2009.

Terkait hal itu, beberapa anggota DPR dan pejabat Departemen Keuangan telah mengadakan pertemuan di hotel Four Seasons, Jakarta, pada 19 Februari 2009. Abdul Hadi mengatakan, pertemuan itu berujung pada penangkapan dirinya oleh petugas KPK.

Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.

Anggito menambahkan, Abdul Hadi memberikan tanggapan terhadap usulan penggunaan pasal 23 UU APBN 2009. Pasal itu menegaskan, pembahasan anggaran harus dilakukan dalam 1x24 jam jika terjadi dalam suasana krisis dan mendesak.

Meski mengaku menemui Abdul Hadi sebelum pertemuan Four Seasons, Anggito membantah hal itu jika disebut sebagai lobi atau pendekatan. Dia beralasan, pada waktu itu rancangan program stimulus belum diajukan ke DPR.

"Tidak benar saya melakukan lobi satu per satu untuk menggolkan program stimulus fiskal," kata Anggito.

Anggito menambahkan, pertemuan Four Seasons tidak terkait dengan penangkapan Abdul Hadi. Dia juga membantah telah mendapat keuntungan dari pertemuan tersebut.

Menurut dia, pertemuan itu membahas program dana stimulus secara umum untuk memulihkan ekonomi akibat krisis, tanpa membahas anggaran tiap departemen atau instansi secara spesifik.

Anggito mengaku mendapat undangan melalui pesan singkat untuk menghadiri pertemuan tersebut.

"Setelah berkonsultasi dengan pimpinan Departemen Keuangan, saya sebagai kepala BKF memenuhi undangan tersebut bersama dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran," kata Anggito tanpa merinci nama pengundang dalam pertemuan tersebut.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009