Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Lebak berhasil menangkap lima pelaku perusak hutan di kawasan Baduy dengan menyerobot batas tanah ulayat dan melakukan penebangan hutan lindung.

"Kelima tersangka perusak hutan di Baduy itu kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Widoni Fedri.

Widoni mengatakan, pihaknya tidak akan main-main terhadap pelaku perusak hutan dan penyerobotan lahan perbatasan warga Baduy.

Penegakan hukum ini salah satu upaya melindungi hutan lindung di kawasan Baduy yang luasnya mencapai 5.100 hektare.

Para perusak hutan ini dijeratUndang-undang pelestarian hutan dan alam, juga peraturan daerah (Perda) tanah hak ulayat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kelima tersangka itu warga Kecamatan Sobang yakni di lokasi perbatasan dengan tanah ulayat Baduy.

Pelaku perusak hutan itu, kata dia, bisa menimbulkan bencana alam sehingga terpaksa dilakukan tindak tegas hingga diproses secara hukum.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga Baduy jika mendapati warga luar merusak hutan atau melakukan penebangan kayu, segeralah melapor ke polisi.

"Kami akan bergerak untuk menangkap pelaku itu," katanya.

Mengomentari prestasi polisi ini, Kepala Desa Kanekes, Jaro Daenah, mengungkapkan terima kasihnya kepada kepolisian Lebak menangkap para perusak hutan.

"Saya minta polisi serius untuk memroses secara hukum bagi pelaku perusak hutan di kawasan Baduy," katanya.

Saat ini, pelaku pencurian kayu atau penebangan dan penyerobotan lahan tanah ulayat adat Baduy yang dilakukan oleh warga luar kawasan Baduy masih terjadi dan orangnya masih berkeliaran.

"Saya minta polisi jangan setengah-tengah menangkap pelaku perusak hutan di kawasan Baduy, bila perlu dengan akar-akarnya," ujar Jaro Daenah yang warga Baduy Luar ini. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009