Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) meluruskan pernyataan Komnas HAM terkait kasus kematian David Hartanto Wijaya di Singapura dan menyatakan terus mengikuti perkembangan serta pemberitaannya.

"Saya berharap itu salah kutip yang menyebutkan bahwa Deplu tidak memberikan bantuan hukum dan lain-lain," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat.

Menurutnya pihak keluarga David bahkan memahami bantuan yang sudah diberikan telah berlanjut dan tidak ada elemen diskriminatif sama sekali.

Masalah penanganan isu-isu yang terkait Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri selalu mengedepankan aspek perlindungan dan kepedulian sehingga menjelang jadwal sidang koroner pada 20-26 Mei Deplu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah bekerjasama dengan tim penasehat hukum yang dipilih keluarga.

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai hukum yang berlaku di Singapura.

Juru bicara Deplu tersebut menambahkan pihak Singapura hanya mau berurusan dengan tim penasehat hukum dan pihak KBRI Singapura mengenai kasus David.

Setiap tahun tercatat sejumlah 60-80 kasus besar terutama kasus pidana WNI yang terkena masalah hukum di Singapura.

Kematian David akhirnya diproses secara hukum setelah beberapa dugaan yang menyebabkan pihak keluarga yakin mahasiswa akhir Nanyang Technology University (NTU) itu dibunuh.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009