Salah satu alasannya sulit untuk bernafas saat harus beraktivitas
Jakarta (ANTARA) - Para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam masa penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin.

Deni pedagang sayur lainnya di blok III, berpendapat hal yang serupa karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya akibat suaranya terhalang dan tidak terdengsr jelas oleh pembelinya.

"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering ga kendengeran saya ngomong apa.Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.

Lain halnya dengan Aminah, pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker sehingga sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker disaat tidak ada petugas yang berpatroli.

"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau ga ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata Aminah.

Baca juga: Kapolda Metro bagikan masker ke penumpang bus Kampung Rambutan

Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan

Baca juga: HIPMI Jaya beri bantuan masker kain dan APD kepada Pemprov DKI


Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.

Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu.

Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020